Anda Pengunjung Ke :

hit counters
Tampilkan postingan dengan label Ukhuwah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ukhuwah. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juni 2012

Awali Persatuan Umat Islam dengan Meluruskan Shaf


Perintah untuk memperbagus lurusnya shaf (barisan)
Dari Abû Hurairoh Radhiyallâhu ‘anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Perbaguslah lurusnya shaf (barisan) ketika sholat” (HR Ahmad di dalam Musnad-nya dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albânî di dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb : 499)

Bagaimana cara memperbagus lurusnya shaf?
Hadits Jâbir bin Samuroh Radhiyallâhu ‘anhu menjelaskan hal ini. Beliau berkata : “RasulullahShallallâhu ‘alaihi wa Sallam keluar menemui kami dan berkata :
“Aku tidak pernah melihat kalian mengangkat-angkat tangan kalian, seakan-akan seperti ekor kuda liar saja. Tenanglah kalian di dalam sholat (jangan bergerak).”
Jâbir berkata kembali : kemudian beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam keluar menemui kami (pada lain waktu) dan melihat kami sedang bergerombol, lantas beliau bersabda :
“Aku tidak pernah melihat kalian bergerombol?!”
Jâbir melanjutkan : kemudian beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam keluar menemui kami sembari mengatakan :
“Kenapa kalian tidak berbaris sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka?”
Kami berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimanakah berbarisnya Malaikat di hadapan Rabb mereka?”
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam menjawab :
“Mereka menyempurnakan shaf/barisan yang paling awal sembari merapatkan barisannya.” (HRMuslim : 430)
Jadi, memperbagus shaf itu tidak akan terwujud melainkan dengan menyempurnakan dan merapatkan barisannya.
Mari kita amati realita yang ada di hadapan kita, yaitu kebesaran para tentara angkatan darat beserta pasukan dan kekuatannya dari aspek militer, begitu bagus dan teraturnya pola barisan mereka. Anda tidak dapati adanya kebengkokan maupun cela padanya. Jarak satu dengan lainnya teratur rapi, sungguh pemandangan yang sungguh indah.  Coba Anda perhatikan, orang yang mengamatinya, mereka sangat interes dan terkagum-kagum dibuatnya.
Adapun di sekolahan, jangan Anda tanyakan bagaimana perhatian mereka yang begitu besar di dalam masalah meluruskan, merapikan dan mengatur barisan. Bukankah para pemakmur Masjid itu seharusnya adalah orang yang lebih utama di dalam memberikan perhatian di dalam mengatur shaf dan merapatkan barisan, sebagaimana malaikat berbaris di hadapan Rab merekaSubhânahu wa Ta’âlâ?!

Kita tidak akan masuk surga sampai kita meluruskan shaf
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam telah bersumpah, bahwa kita tidaklah dikatakan beriman, dan kita tidak akan bisa masuk surga sampai kita saling mencintai di jalan Alloh Ta’âlâ. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abû Hurairoh Radhiyallâhu ‘anhu bahwa RasulullahShallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Demi Dzat yang jiwaku berada di genggaman-Nya, kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidaklah dikatakan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang apabila kalian melakukannya niscaya kalian akan saling mencintai?! Sebarkanlah salam di tengah-tengah kalian.” (HR Muslim : 54)
Kecintaan ini tidak akan mudah jika tanpa merapatkan dan meluruskan shaf. Sebab NabiShallallâhu ‘alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa ketidaklurusan shaf di dalam sholat itu, memicu perselisihan hati.
Kesimpulannya adalah, bahwasanya keimanan, surga, kecintaan dan persatuan, kesemuanya ini tidak akan mudah diraih melainkan dengan meluruskan dan merapatkan shaf.

Perhatian kita terhadap segala sesuatu yang bersifat lahiriah tidak lain adalah bentuk ketaatan, apalagi masalah meluruskan shaf
Sungguh aneh kita ini, bagaimana kita bisa menaruh perhatian terhadap lahiriah perkara duniawi sedangkan kita tidak mau memperhatikan lahiriah urusan agama kita?! Saya tidak melihatnya melainkan hal ini berasal dari syaithan.
Saya tidak tahu apa yang akan mereka perbuat. Sekiranya ada nash-nash (dalil) yang mengharamkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf, niscaya syaithan-syaithan dari golongan jin dan manusia akan berbondong-bondong untuk merapatkan shaf. Rapat dan lurusnya tidak akan pernah Anda lihat ada satupun yang menyamainya! Demikianlah keadaan mereka ini,Wallôhu a’lam. Jika tidak, lantas dimanakah segala sesuatu yang Alloh Ta’âlâ haramkan di dalam Kitab-Nya dan as-Sunnah, tidak Anda dapati di tengah-tengah manusia sebagai sesuatu yang lumrah dan dicintai?!
Lihatlah diri kita sendiri, bagaimana kita begitu mencintai lahiriah duniawi. Sungguh, kita akan lebih mencintai orang yang kaya walaupun ia seorang yang bodoh ketimbang kita mencintai orang yang fakir padahal ia berilmu! Kita lebih memilih berteman dengan orang yang kuat dan kita tinggalkan orang yang lemah!
Adakalanya, seorang manusia mau menginfakkan hartanya dalam jumlah besar hanya untuk suatu hal yang  remeh supaya dikatakan : “Fulan telah berbuat ini dan itu”! Terkadang, orang yang bodoh dapat menyebabkan kita tertawa oleh sebab pakaiannya yang bagus, seorang penipu dapat mengelabui kita dengan tutur katanya yang manis dan seorang munafik dapat memikat kita dengan kepandaiannya bersilat lidah.
Adapula bentuk formalitas bagi para tamu dan pengunjung yang tidak boleh tidak, harus ada.  Bagi yang menyelisihinya akan dicela dan dianggap aneh. Jika ada suatu kaum berada di majelis dan ada seseorang yang tidak berdiri (untuk menyambut dan menghormati mereka), mereka memprotes dan menghukumnya, sebab ia dianggap tidak menghormati dan menghargai mereka, dan mereka menganggapnya sebagai orang yang tidak faham etika bermasyarakat.
Jika dikatakan kepada mereka, “berjabat tangan dengan wanita asing dan wanita yang halal dinikahi (non mahram) adalah haram hukumnya.” Mereka menjawab, “hati-hati kami ini terjaga, bersih dan suci. Yang jadi patokan bukanlah masalah lahiriah seperti itu!” Namun, apabila ada seorang pemuda fakir yang bagus agama dan akhlaknya, bermaksud menikahi anak-anak puteri mereka, maka masalah lahiriyah menjadi patokan dengan begitu saja. Mereka tidak lagi butuh kepada bathin, harga diri dan kesucian hati pemuda itu. Yang penting, ia haruslah orang yang memiliki harta, jabatan dan kedudukan.
Apabila mereka diminta untuk merapatkan dan meluruskan shaf, mereka mengatakan, “yang menjadi ukuran adalah bathin, bukanlah dari faktor fisik.” Akan tetapi, keimanan mereka terhadap faktor fisik muncul ketika ada seseorang yang bermaksud meminang puteri mereka. Mereka akan menetapkan beberapa hal, mereka akan memasang tarif mahal untuk mahar, memperketat persyaratan, pakaian harus begini dan begitu, perabotan haruslah dengan harga yang selangit, pestanya haruslah meriah dan menarik sehingga mendapatkan pujian orang-orang dan tidak dicemooh!
Maka, dimanakah kebajikan bathin terhadap Tuhanmu dan keimananmu kepada-Nya tatkala Anda diseru untuk merapatkan shaf?! Dan dimanakah kekufuran mereka terhadap perkara-perkara fisik untuk meluruskan dan mengatur shaf? Ataukah ini merupakan hawa nafsu?! Semoga Alloh membinasakan hawa nafsu.
Maha Suci Rabb-mu bagaimana kamu sampai dikalahkan oleh nawa nafsumu
Maha Suci Diri-Nya sesungguhnya hawa nafsu itulah yang pasti akan terkalahkan
Apa seperti ini sikapmu wahai kaum? Perkara lahiriah yang Alloh kehendaki, cintai dan perintahkan, serta ia ancam orang yang meninggalkannya dengan malapetak dan bencana, namun Anda menjadikannya sebagai bahan senda gurau dan main-main?! Dan perkara-perkara lahiriah yang Alloh Subhânahu tidak izinkan, Anda malah menjadikannya sebagai syariat dan agama? Kejahatan apakah gerangan yang telah Anda lakukan, dan kesalahan apakah gerangan yang Anda perbuat?
Sungguh kami telah mengimani masalah meluruskan shaf ini dengan penuh keimanan. Hanya saja keimanan ini ada di luar masjid, bukan di dalamnya. Tidakkah anda melihat bersamaku bagaimana lurusnya barisan tentara dan di sekolah?!
Di sini ada yang mengatakan, “sesungguhnya, keteraturan barisan (di ketentaraan dan sekolahan) merupakan bentuk simbol kekuatan, ketertiban, ketaatan dan kemajuan! Namun keteraturan barisan di masjid hanyalah sebuah bentuk lahiriah belaka, masalah kulit yang remeh, yang tidak berguna dan tidak berfaidah!”
Untuk menyelesaikan urusan muamalah kita di kantor dan yayasan secara cepat, dan supaya terhindar dari problematika dan perselisihan, memang harus ada suatu peraturan dan keseragaman. Adapun perlunya kita mengimplementasikan hal ini di dalam Masjid, adalah untuk menghindarkan kita dari perpecahan dan perselisihan, yang mana hal ini sudah tidak perlu lagi ditanyakan, baik kepada orang yang lupa atau orang yang masa bodoh. Karena RasulullahShallallâhu ‘alaihi wa Sallam telah menjanjikan hal ini.

Tidak meluruskan shaf akan menyebabkan perselisihan hati
Dari Abû Mas’ûd Radhiyallâhu ‘anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallambersabda :
“Luruskanlah shaf dan janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan hati kalian akan berselisih.” (HR Muslim : 432)
Kalimat pertama dalam hadits, yaitu “luruskanlah”, merupakan bentuk kalimat imperatif (perintah), dan kalimat imperatif itu menunjukkan kewajiban sampai ada qorînah (indikasi) lain yang memalingkan kewajibannya. Sedangkan indikasi yang menunjukkan kewajibannya ada banyak, diantaranya adalah hadits sebelumnya yang berbunyi : “Perbaguslah lurusnya shaf (barisan) ketika sholat.”
Diantaranya juga adalah penggalan hadits yang Anda lihat di atas, yaitu hadits yang melarang perselisihan, sebagaimana dalam sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam : “dan janganlah kalian berselisih”. Kalimat negasi/larangan menunjukkan keharamannya sampai ada indikasi yang memalingkannya. Dalam hadits ini, terhimpun kalimat perintah dan larangan sekaligus, yang mana satu dengan lainnya merupakan indikasi yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya.
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meluruskan shaf dan memperingatkan dari tidak mematuhi perintahnya. Karena hal ini akan memicu perselisihan, sebagaimana di dalam hadits :
“Luruskan shaf-shaf kalian. Dan demi Alloh, luruskanlah shaf-shaf kalian, atau jika tidak niscaya Alloh akan menjadikan hati kalian saling berseteru.” (Shahîh Sunan Abu Dâwud : 616)
Di dalam riwayat hadits yang lain :
“atau Alloh akan menjadikan wajah-wajah kalian saling bertikai.”
Huruf fa’ pada hadits kata takhtalifu disebut dengan Fa` as-Sababiyah (yang menunjukkan sebab), sehingga makna hadits menjadi : perselisihan lurusnya shaf (tidak lurusnya shaf) di dalam sholat merupakan sebab berselisihnya hati.
Lantas, betapa lancangnya seseorang yang berkata bahwa meluruskan shaf dan hadits yang membicarakan tentangnya akan memecah belah umat! Apakah mereka berada di dalam keraguan tentang hal ini?! Padahal Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam telah bersumpah kepada mereka dan beliau adalah orang yang jujur lagi dibenarkan, adakah kamu melihat mereka membenarkannya?
Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam telah menegaskan hal ini dengan banyak penekanan di dalam nash hadits di atas dan selainnya, diantaranya adalah adanya Lâm dan Nûn Taukîd ats-Tsaqîlah(huruf lam dan nun yang berfungsi superlatif) di dalam dua kata : tuqîm (luruskanlah) danyukholif (memalingkan), kemudian meng-‘athaf-kan (mengikutkan) taukîd (penegasan) dengantaukîd (penegasan), akan tetapi mereka pergi berlalu dengan mengabaikannya begitu saja. Bagaimana bisa mereka berijtihad padahal nash (dalil)-nya ada?!
Perkaranya tidak berhenti sampai di sini saja, bahkan ijtihad mereka sampai merubah pemahaman yang benar lagi jelas. Padahal sesungguhnya, orang yang paling rendah pengetahuannya tentang fikih dan Bahasa Arab saja, sekiranya dia membaca hadits-hadits yang membicarakan masalah meluruskan shaf, niscaya dia akan dapat memahami bahwa tidak merapatkan dan meluruskan shaf, akan memicu perselisihan dan perpecahan hati.
Dari manakah mereka mendatangkan ijtihad seperti ini, yaitu mereka melarang dan mencegah, serta memerintahkan orang-orang untuk meninggalkan hadits yang berbicara tentang masalah meluruskan shaf supaya dapat mempersatukan hati?
Perselisihan ini tidaklah terlewatkan begitu saja dari perhatian Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallamdan hal ini tidak layak bagi beliau, bahkan beliau ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm adalah orang yang lebih mendahului kita di dalam memahami dan mengetahui hal ini, sebab “ucapan beliau tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS an-Najm : 4)
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam telah menyebutkan perselisihan ummatnya di dalam banyak nash/teks hadits dengan lafazh yang bervariasi. Diantaranya sabda beliau : “niscaya hati kalian akan berselisih”, “atau Alloh akan menjadikan hati-hati kalian saling berselisih”, “atau Alloh akan menjadikan wajah-wajah kalian saling berselisih.”[2]
Kendati Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam mengetahui masalah perselisihan dan faktor penyebabnya serta beliau membencinya, beliau tidak mau berpaling dari perkara meluruskan shaf, agar kaum muslimin terbebas dari perdebatan dan perselisihan di dalamnya, kemudian agar mereka dapat menjaga diri dari perpecahan hati yang merupakan akibat dari perselisihan!
Kesemua hal ini, tidak beliau puji dan beliau tolak sedikitpun. Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâmadalah orang yang lebih mengetahui tentang kemaslahatan umat daripada kita, beliau lebih faham tentang mana yang urgen dan lebih diprioritaskan. Namun beliau tidak pernah alpa memperingatkan dari perselisihan yang timbul dari tidak lurusnya shaf. Yang ditetapkan, bahwa beliau tidak pernah meninggalkan masalah meluruskan shaf, tidak pernah ketinggalan untuk melakukannya dan tidak pernah berhenti memperbincangkannya.
Adapun orang yang berpandangan bahwa solusi yang benar adalah tidak meributkan masalah meluruskan shaf atau pembahasan yang semisal dengannya, namun yang utama adalah membincangkan masalah perjuangan memerangi musuh dan memerangi kejahatan dan kebiadaban mereka dengan  berbagai bentuknya –dan kami tidaklah bermaksud meremehkan masalah ini-, maka keadaan orang ini adalah seperti orang yang beranggapan bahwa sholat itu lebih urgen ketimbang puasa dan selainnya, lantas ia mengingkari orang yang memperbincangkan masalah urgensi puasa, haramnya berinteraksi dengan riba, atau semisalnya, dengan alasan bahwa manusia saat ini banyak yang menyia-nyiakan dan melalaikan sholat.
Ini merupakan kesalahan yang besar, karena kewajiban itu ada banyak, bermacam-macam dan beraneka ragam. Seorang muslim dituntut untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ini dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Tidak boleh bagi kita mengabaikan sebagiannya dan mengamalkan sebagiannya. Membenahi aqidah itu wajib, jihad di jalan Alloh juga wajib. Berdakwah itu wajib dan mewaspadai sepak terjang musuh juga wajib.  Memerangi ghibah dan namimah adalah wajib, berbakti kepada orang tua dan meluruskan shaf juga merupakan perkara yang wajib.
Lantas, bagaimana mungkin kita bisa berjihad, menjaga dan membela agama sedangkan kita dalam keadaan berpecah belah dan bertikai satu sama lainnya?!
Mari kita perhatikan perselisihan dan pertikaian yang telah menjangkiti umat, sampai-sampai saudara kita para mujahidin –kendati sedikit dan jarang-, mereka juga saling berpecah belah dan berselisih.
Jangan kamu lupakan pula, bahwa syaithan yang menggerakkan penganut madzhab yang membinasakan, adalah syaithan atau sejenisnya yang tinggal di sela-sela barisan dan berdiri diantara celah barisan/shaf kaum muslimin. Mereka membuat hati menjadi saling berselisih dan jauh antara satu dengan lainnya agar senantiasa tidak dapat bersatu, agar kaum muslimin tidak mampu memberantas madzhab-madzhab yang menyimpang dan keyakinan-keyakinan yang menyeleweng. Hal ini disebabkan syaithan itu tahu bahwa meluruskan shaf dapat mempersatukan hati dan wajah. Apabila kaum muslimin telah bersatu dan saling mencintai, maka syaithan dari bangsa jin dan manusia sudah tidak memiliki kemampuan lagi (untuk memporakporandakan kaum muslimin), dan inilah yang diperkirakan dan ditakuti syaithan bakal terjadi.

Tidak meluruskan shaf akan menyebabkan kehancuran umat
Telah jelas bagi kita dari paparan hadits Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam sebelumnya yang tidak meninggalkan keraguan sedikitpun, bahwa ketidaklurusan shaf akan menyebabkan perselisihan yang nantinya dapat memicu kelemahan, kehancuran dan hilangnya kekuatan dan potensi umat. Tentang hal ini, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan janganlah kamu saling berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan hilang kekuatanmu.” (QS al-Anfâl : 46)
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian berselisih. Karena umat sebelum kalian, mereka berselisih dan menjadi hancur.” (HR Bukhârî : 2410)
Dari perpaduan kedua nash di atas, maknanya menjadi : Luruskan shaf kalian dan jangan berselisih, yang nantinya akan menyebabkan kalian menjadi hancur, lemah dan hilang kekuatan kalian.
Adakah kita menginginkan kehancuran yang lebih besar daripada ini? Ataukah menanti kelemahan yang lebih dahsyat? Kita saat ini sedang dikerumuni oleh umat-umat selain Islam, sebagaimana mereka mengerumuni makanan di atas wadahnya. Inilah keadaan negeri kita yang dijajah, musuh-musuh Islam dengan tamaknya mengeksploitasi negeri kita tanpa sisa, kita hanya bisa termenung tanpa memiliki kemampuan dan kekuatan di antara umat yang ada. Tidak satupun yang kita dengar melainkan hanya keluhan dan rintihan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari serangan musuh. Kita sendiri telah menjadi bergolong-golongan dan berkelompok-kelompok. “dan setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (QS al-Mu`minûn : 53)
Hati pun telah tercerai berai dan jihad telah ditinggalkan. Seakan-akan tidaklah tersisa bagi kita melainkan hanya sekedar perbincangan tentangnya belaka. Sampai kapan gerangan kita selalu berada di dalam perpecahan, perselisihan dan kehampaan seperti ini?! Adapun sekarang, tiba saatnya hati kita senantiasa khusyu’ di dalam mengingat Alloh dan mempelajari agama kita! Adapun sekarang, wahai manusia pilihan dan terbaik, tiba saatnya kalian saling bersatu dan mencintai! Marilah kita terima masalah meluruskan shaf ini. Sebagai permulaan untuk mempersatukan hati kita dengan izin Alloh.
Aduhai, betapa bahayanya bersatu dengan syaithan, baik dari bangsa jin maupun manusia!

[1] Disarikan dari risalah Taswiyatu ash-Shufûf wa Atsaruhâ fî Hayâtil Ummah karya SyaikhHusain bin ‘Audah al-‘Awâyisyah (Dâr Ibnu Hazm, cet 1, 1423)
[2] Di dalam an-Nihâyah, dikatakan : “maksudnya adalah setiap orang yang memalingkan wajahnya dari orang lain, akan menyebabkan terjadinya sikap saling membenci. Karena menghadapkan wajah dengan wajah itu berdampak terhadap rasa kasih sayang dan persatuan.”
Dikutip dari : berjamaaah.com
Read More “Awali Persatuan Umat Islam dengan Meluruskan Shaf”

Kedudukan Khalifah


Tulisan ini ingin memaparkan perbedaan dan perbandingan kedudukan Kepala Negara (Khalifah) dalam Daulah Khilafah Islamiyah, dengan anggota Majlis Ummat (Majlis Syura).
Khalifah adalah orang yang mewakili ummat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul Qadim Zallum, hal. 51). Islam telah menjadikan ummat sebagai pemilik kekuasaan dan pemerintahan. Dan dalam hal ini ummat mewakilkannya kepada seseorang untuk menjalankan urusan tersebut. Disamping itu Allah SWT telah mewajibkan kepada ummat untuk menerapkan seluruh sistem dan hukum Islam secara total.
Secara formal aqad penyerahan ummat untuk memberikan mandat kepada seorang Khalifah dalam urusan kekuasaan dan pemerintahan serta dalam menerapkan hukum-hukum syara, dilakukan melalui bai’at. Bai’at ini menandakan pengangkatan secara formal (bai’at in’iqad) seorang Khalifah, sekaligus menunjukkan pemberian kekuasaan dari ummat kepada Khalifah. Sedangkan ummat wajib untuk mentaatinya. Rasulullah saw bersabda :
Siapa saja yang telah membai’at seorang Imam (Khalifah) lalu memberikan uluran tangan dan buah hatinya (ridla-red), maka hendaklah ia mentaatinya.” (HR. Imam Muslim)
Al Quranul Karim telah menyebutnya dengan istilah Waliyul Amri, yaitu orang yang mewakili ummat dalam pengaturan dan pemeliharaan urusan ummat sesuai dengan sistem dan hukum Islam. Ketaatan terhadap Khalifah menempati pringkat yang tinggi setelah ketaatan kepada Allah dan RasulNya. Firman Allah SWT :
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan Ulil Amri dari kamu sekalian (kaum muslimin-red).” (QS: An Nisa : 59)
Oleh karena itu, kedudukan seorang Khalifah di dalam sistem pemerintahan Islam amatlah kuat. Seorang Khalifah wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Siapapun yang membangkang terhadap perintah seorang Khalifah dianggap golongan bughat (pembangkang). Dan Islam bersikap keras terhadap para pembangkang yang dapat mengakibatkan instabilitas politik, yang pada ujungnya bisa menjadi penyebab kegoncangan dan kehancuran kesatuan Daulah Khilafah Islamiyah. Siapa saja yang melakukan pembangkangan akan diterapkan hukum bughat atas mereka, yaitu dinasehati supaya mereka kembali mentaati Khalifah. Dan jika mereka tidak segera menyadari kekeliruannya (dengan kembali mentaati Khalifah dan berada dalam kesatuan Daulah Islamiyah), maka Khalifah dapat memaksa mereka untuk kembali ke pangkuan Daulah Islamiyah dan mentaatinya, meski hal itu dilakukan secara fisik (melalui peperangan dan senjata).
Tambahan lagi, Rasulullah saw memberikan peringatan agar seseorang tidak keluar dari ketaatannya terhadap Amir (Khalifah) dalam sabdanya :
Siapa saja yang membenci sesuatu dari Amirnya, hendaklah ia bersabar. Sebab siapa saja yang keluar dari (ketaatannya kepada seorang) Sulthan meskipun sejengkal, lalu ia mati, maka matinya seperti mati (dalam keadaan) Jahiliah.” (HR. Imam Muslim).
Disamping itu seorang Khalifah memiliki wewenang antara lain :
  1. Menjalankan seluruh sistem dan hukum Islam yang telah diadopsi sebagai UUD dan peraturan perundang-undangan.
  2. Bertanggung jawab atas seluruh aktifitas politik luar negeri maupun dalam negeri.
  3. Panglima angkatan bersenjata, yang berhak untuk mengumumkan perang, damai, gencatan senjata, dan seluruh perjanjian.
  4. Mengangkat dan memberhentikan duta-duta kaum muslimin ke luar Daulah Islamiyah. Dapat menerima ataupun menolak duta-duta negara asing.
  5. Mengangkat dan memberhentikan para Mu’awwin (pembantu Khalifah), para Wali (Gubernur).
  6. Mengangkat dan memberhentikan kepala peradilan (Qadli), kepala-kepala departemen, panglima perang, para komandan.
  7. Berhak memilih dan menentukan hukum syara yang akan dijadikan sebagi peraturan perundang-undangan.
  8. Menentukan rincian anggaran belanja Daulah slamiyah secara rinci. (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul Qadim Zallum, hal. 96)
Berdasarkan pemaparan di atas tadi, jelas bahwa kedudukan seorang Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam amat besar, luas dan kuat. Tidak ada seorangpun, bahkan majlis ummat (majlis syuro) tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang Khalifah.
Tentu saja harus diingat, bahwa kedudukan yang besar, luas dan kuat ini, karena kedudukan seorang Khalifah sebagai penjaga dan pelaksana seluruh sistem hukum Islam. Artinya, ketaatan kepada Khalifah itu adalah ketaatan kepada sistem dan hukum Islam. Dan bai’at yang dilakukan ummat kepada seorang Khalifah juga dalam rangka ketaatan ummat kepadanya (selama ia menjalankan sistem dan hukum Islam). Hingga bisa dimengerti bahwa pembangkangan terhadap seorang Khalifah adalah pembangkangan terhadap sistem dan hukum Islam, yang pelakunya berhak diberikan sanksi yang amat keras. Bahkan siapapun yang berani untuk menggulingkan kekuasaan seorang Khalifah yang menjalankan sistem dan hukum Islam, diperintahkan untuk dibunuh. Sabda Rasulullah saw :
Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian -–sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (Khalifah)-– kemudian dia hendak memecahbelah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah ia.” (HR. Imam Muslim)
Oleh karena itu seorang Khalifah hanya dapat diberhentikan apabila ia tidak lagi menjalankan sistem dan hukum Islam (meskipun ia baru menjalaninya satu bulan). Dan pihak yang menentukan apakah seorang Khalifah berhak untuk digantikan atau tidak diserahkan kepada Qadla Madzalim (Mahkamah yang menangani kedzaliman para penguasa). Selama ia mampu dan dapat menjaga dan menjalankan sistem dan hukum Islam, ia berhak menjabat keKhilafahan, dan wajib ditaati oleh siapapun.
Kedudukan Majlis Ummat/ Majlis Syura
Majlis Ummat adalah majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili suara (aspirasi) kaum muslimin agar menjadi pertimbangan seorang Khalifah dalam mengambil kebijakan-kebijakannya, sekaligus sebagai tempat bagi Khalifah untuk memperoleh masukan-masukan dalam perkara yang menyangkut urusan kaum muslimin. Majlis Ummat juga menjadi media yang mewakili ummat dalam melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap para pejabat pemerintah.
Jadi kedudukan anggota Majlis Ummat dalam hal ini tidak lebih sebatas mewakili aspirasi/ suara orang-orang yang diwakilinya (aqadnya pun adalah aqad wakalah/perwakilan). Sehingga amat berbeda dan bertolak belakang dengan fungsi parlemen yang ada sekarang, yaitu sebagai legislatif (pembuat Undang-undang). Karena di dalam Islam Syari’ (pihak yang berhak membuat dan mengeluarkan Undang-undang) hanyalah Allah SWT, bukan manusia.
Rasulullah saw, sebagai seorang Kepala Negara senantiasa merujuk kepada sebagian masyarakat untuk meminta pendapat mereka. Beliau pernah meminta pendapat dalam perang Badar untuk menentukan tempat (posisi) pasukan. Begitu pula halnya dalam perang Uhud, beliau meminta pendapat kepada penduduk Madinah, apakah peperangan akan dilakukan di luar kota, atau di dalam kota Madinah (menunggu musuh). Sama halnya dengan sikap Rasulullah saw, Khalifah Umar bin Khaththab ra dalam menentukan persoalan tanah Irak, apakah tanah tersebut akan dibagikan kepada kaum muslimi atau tidak (karena tanahnya sebagai tanah ghanimah/rampasan perang), atau tetap dimiliki oleh penduduk Irak, hanya saja mereka harus membayar kharaj setiap tahunnya ? Ini semuanya sekedar contoh bagaimana seorang Khalifah meminta dan merujuk keputusan-keputusannya kepada masyarakat (dalam hal ini diwakili oleh Majlis Ummat).
Dari sini terlihat bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Majlis Ummat adalah kelompok masyarakat yang mempercayainya dan mewakili suara/aspirasi mereka. Apabila seorang anggota Majlis Ummat tidak aspiratif meskipun ia baru satu bulan menjabat angota Majlis Ummat, maka ummat yang mewakilkannya bisa menggantinya kapanpun mereka kehendaki. Maka dari itu hubungan antara Majlis Ummat dan Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam tidak akan sampai pada perselisihan yang berlarut-larut, dan tidak akan dapat saling menjegal dan menjatuhkan.
Wewenang Majlis Ummat antara lain :
  1. Memberikan masukan kepada Khalifah dalam masalah-masalah praktis yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dan urusan ummat, baik itu pendidikan, sosial, pertanian, industri, perdagangan, kesehatan dsb. Dalam hal ini pendapat Majlis Ummat mengikat (harus dilaksanakan oleh Khalifah).
  2. Masalah yang berkait dengan pemikiran, hingga memerlukan analisis dan pengkajian, masalah keuangan, militer, politik luar negeri dan sejenisnya, Khalifah boleh merujuk pada pendapat Majlis Ummat. Hanya saja dalam persoalan-persoalan ini pendapat Majlis Ummat tidak mengikat.
  3. Khalifah boleh menyodorkan rancangan hukum dan undang-undang yang akan diterapkannya kepada majlis. Maka anggota majlis yang muslim berhak melontarkan pendapat dan argumentasinya mengenai mana yang benar dan salah, mana dalil yang kuat dan lemah. Akan tetapi pandangan anggota majlis ummat dalam hal ini tidak mengikat.
  4. Berhak untuk mengoreksi Khalifah atas seluruh kebijakan riil yang terlihat dalam seluruh masalah.
  5. Majlis Ummat berhak menyampaikan ketidaksukaannya kepada pejabat pemerintah seperti para Mu’awwin, para Wali. Pandangan Majlis Ummat dalam hal ini mengikat (untuk dilaksanakan oleh Khalifah, jika perlu memberhentikan pembantu atau gubernurnya).
  6. Sebagai media untuk menentukan calon-calon Khalifah, apabila jabatan keKhilafahan kosong. (lihat Nidhomul Hukmi fil Islam, kar. Abdul QadimZallum, hal.228-229).
Islam Memberikan Keadilan
Membandingkan ketegangan yang terjadi antara lembaga kepresidenan dengan DPR yang tengah terjadi saat ini, maka sesungguhnya biang kerok semua permasalahan yang ada di tengah-tengah ummat saat ini bukan saja di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin di Indonesia, melainkan juga di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin seluruh dunia terletak pada diterapkannya sistem dan hukum-hukum kufur yang bertolak belakang dengan sistem dan hukum Islam. Tersebarluasnya ide Demokrasi, diterapkannya sistem Kapitalisme, Sekularisme, Liberaisme, Sosialis, Komunisme, dsb adalah ide-ide/pemikiran yang telah menjauhkan ummat dari pemikiran-pemikiran Islam, sekaligus membiusnya hingga ummat tidak lagi mengenal ajaran Islam sebagai sebuah Ideologi yang sempurna. Bahkan mereka membangga-banggakannya lebih dari masyarakat Barat yang kufur.
Untuk memecahkan seluruh problematika yang menimpa kaum muslimin saat ini tiada lain dengan mengembalikan penerapan sistem dan hukum-hukum Islam. Membongkar seluruh sistem dan hukum-hukum kufur, sekaligus membangun Daulah Khilafah Islamiyah diatas puing-puing sistem kufur. Mengangkat seorang Khalifah yang adil untuk menjaga dan menerapkan sistem dan hukum Islam atas seluruh rakyat, mengusir kaum Imperialis Barat yang Kufur, menghancurkan dominasi negara-negara Barat yang dipimpin AS, menyebarluaskan dakwah Islam ke luar negeri dengan jalan Jihad fi Sabilillah, menghukum orang-orang dzalim, melindungi setiap orang yang mencintai dan menerapkan ajaran Islam.
Pemerintahan, dalam hal ini seorang Khalifah adalah jalan yang paling kuat untuk memaksa kaum muslimin menerapkan sistem dan hukum Islam. Bukankah kita orang-orang yang mengaku muslim, yang beriman kepada Allah SWT, beriman dan mencintai Rasulullah saw, membaca dan ingin mengamalkan al Quran. Lalu mengapa ummat ini belum menyadari bahwasanya tidak ada pilihan lagi bagi kaum muslimin selain mengikuti dan mentaati perintah Allah SWT -yaitu menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan Firman Allah :
“(Dan) tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan akan ada pilihan (lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)
Dikutip dari : Gaul ISlam
Read More “Kedudukan Khalifah”

Tinggalkan Konflik, Jalin Ukhuwah


Konflik adalah hal yang setiap hari kita hadapi, sebagai manusia kita tidak bisa terlepas dari konflik, demikian juga dalam berpolitik, dengan semangat ukhuwwah Islamiyyah mari kita coba untuk menganalisa sumber konflik politik tersebut, dampaknya, dan solusi Islam untuknya demi persatuan, kesatuan, serta kejayaan umat Islam.
Sumber Konflik
Konflik di kalangan elite politik dalam alam demokrasi seperti sekarang, paling tidak disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, Perebutan kekuasaan. Sesuai dengan definisi politik yang dikembangkan dalam wacana sistem pemerintahan demokrasi, yakni politik adalah upaya meraih dan mempertahankan kekuasaan, (lihat Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik) maka perebutan kekuasaan menjadi hal yang niscaya laksana perebutan gelar juara dalam pertandingan tinju.
Upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan strategi dan taktik yang tidak sepi dari rekayasa, tipuan, bahkan fitnah dan tidak jarang menghasilkan konflik yang fatal dan dendam kesumat berkepanjangan.
Kedua, tidak saling percaya. Akibat salah mendefinisikan politik sebagai upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan, maka tidak jarang terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan pameo bahwa “kekuasaan cenderung korup” dan “kekuasaan mutlak pasti korupnya” seakan telah menjadi aksioma yang tak boleh dibantah. Akibatnya, selalu ada kecurigaan dan rasa tidak saling percaya di antara para pelaku politik.
Logika yang dikembangkannya pun menjadi salah kaprah. Setiap kritik dan koreksi terhadap penguasa dilihat sebagai upaya menjegal penguasa. Sebaliknya, setiap penjelasan dari penguasa akan dilihat sebagai sekedar upaya mempertahankan kekuasaan. Sebagai contoh, Amien Rais yang selalu vulgar dalam kritiknya terhadap presiden Gus Dur dinilai kalangan pendukung presiden Gus Dur sebagai orang yang tak tahu diri, dulu –dengan poros tengahnya– ngotot mengangkat Gus Dur, kini malah hendak menjatuhkannya. Sebaliknya, isu pencopotan Rozy Munir dari jabatannya sebagai menteri BUMN dipandang sebagai upaya menaikkan pamor presiden menjelang Sidang Tahunan bulan depan.
Ketiga, ngotot dan merasa benar sendiri lantaran sikap demi kepentingan kelompok dan tiadanya tolok ukur yang baku dalam menilai permasalahan. Jika kedua faktor sumber konflik di atas dikelola dengan pedoman dan tolok ukur baku yang dipercayai semua fihak, mengurangi bahkan menghentikan konflik masih dimungkinkan. Namun jika kehidupan politik tanpa tolok ukur yang baku, maka konflik cenderung timbul terus bahkan sangat mungkin berkepanjangan. Demokrasi sendiri sebagai sebuah sistem politik tidak memiliki tolok ukur yang baku dalam menyelesaikan konflik. Keputusan selalu diambil dengan suara terbanyak (mayoritas) baik mutlak maupun relatif, sementara mayoritas suara itu sendiri justru bersifat relatif dan mudah berubah. Di masa orde lama, suara mayoritas adalah suara PNI + PKI. Di masa orde baru, suara mayoritas adalah suara ABRI + Golkar. Dan di masa kini suara mayoritas bisa jadi sangat mudah berubah-ubah karena tidak ada partai yang menang mutlak dalam pemilihan umum. Kalau pada sidang MPR tahun lalu gabungan poros tengah + Golkar bisa mengantarkan Gus Dur ke kursi kepresidenan, kini dirumorkan bahwa dalam sidang mendatang Amien Rais menjalin hubungan dengan Golkar dan PDI untuk menggusur Gus Dur dari kursi yang sama.
Dalam Islam tolok ukur untuk mengatasi perkara perselisihan antara satu pihak dengan pihak lain telah jelas, yakni Al Qur’an dan Sunnah yang jelas merupakan wahyu Allah SWT, satu-satunya sumber kebenaran. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” (QS. An Nisa 59).
Konflik Elit: Yang Rugi, Umat Islam
Konflik elite di pusat justru memicu disintegrasi di daerah. Ini ditambah lagi dengan seringnya pernyataan bahwa konflik di daerah didalangi oleh sejumlah elite dari pusat. Yang jelas, konflik di pusat memberikan ruang kepada daerah untuk melepaskan diri dengan berbagai alasan.
Yang menarik, disintegrasi daerah ini justru bermodus meminta intervensi asing dan internasionalisasi krisis di daerah. Setelah kasus Timor Timur, kini Maluku dan Papua sedang merangkak ke sana dengan adanya permintaan intervensi dari tokoh-tokoh Gereja kepada dunia internasional yang tentunya dikuasai oleh orang-orang Kristen.
Oleh karena itu, kita patut waspada bahwa konflik antar elite politik bukan tidak mungkin di sini adalah hasil konspirasi internasional untuk melepaskan sebagian wilayah negeri ini agar menjadi wilayah Kristen seperti yang terjadi pada kasus Timor Timur. Kalau itu terlambat kita sadari tentunya kaum muslimin di negeri ini suatu ketika akan gigit jari dengan lepasnya bumi dan segenap kekayaan tanah airnya dicaplok oleh konspirasi internasional kaum kafirin.
Konflik elite yang kita lihat ada nuansa rekayasanya ini tampak sebagai konflik sesama muslim. Dalam situasi kaum muslimin terbelit konflik sesama mereka itu justru sejumlah tokoh gereja meminta bantuan asing untuk intervensi di wilayah Maluku. Ini tentu membawa kecurigaan bahwa konflik antar elite politik muslim ini merupakan jebakan untuk memindahkan konflik antara muslim dengan musuh mereka yang kafir menjadi konflik sesama muslim. Sementara sesama kaum muslimin bersitegang, kaum kafir mengambil keuntungan. Sebab bila pasukan internasional muncul, justru mereka akan mengerat wilayah kaum muslimin untuk dibagi dengan orang-orang kafir dan dipisah dari kesatuan wilayah kaum muslimin seperti yang terjadi di Bosnia.
Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin sadar bahwa bangsa-bangsa kafir senantiasa akan berusaha memecah-belah kesatuan negeri kaum muslimin untuk menaklukkan kaum muslimin. Mereka tak mungkin menguasai kaum muslimin kecuali setelah berhasil memecah-belah kaum muslimin. Rasulullah saw. mengingatkan kita akan bahaya yang akan menimpa kaum muslimin dengan sabdanya:
Sungguh aku meminta kepada Rabb-ku bagi umatku agar umatku itu tidak binasa karena wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga. Dan sungguh Rabb-ku berfirman : Wahai Muhammad, sesungguhnya bila Aku telah menetapkan suatu putusan maka putusan itu tidak dapat ditolak. Sungguh Aku telah memberimu bagi umatmu bahwa mereka tidak dibinasakan oleh wabah kelaparan dan musuh selain dari kalangan mereka sendiri tidak dapat menguasai mereka hingga masyarakat mereka terjaga sekalipun dikepung dari berbagai penjuru, hingga mereka saling menghancurkan satu sama lain dan saling menawan satu sama lain.” (HR. Muslim).
Hadits ini jelas menyatakan bahwa umat Islam tidak akan hancur luluh lantaran dikepung bangsa-bangsa di dunia yang bersekutu melawan umat Islam jika umat tidak berpecah-belah..
Kembali ke Khitthah: Ukhuwah Islamiyyah
Islam mengajarkan agar sesama muslim merasa bersaudara. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara ” (QS. Al Hujurat 10).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa seluruh kaum muslimin adalah bersaudara dalam agamanya (ukhuwwah fiddiin).
Ayat di atas jelas menyebut hanya orang-orang mukmin yang bersaudara. Lafazh ?¥???†?‘???…???§ dalam ayat di atas yang merupakan alat pembatas (adatul hasr) secara tegas bahwa persaudaraan bagi seorang pemeluk dinul Islam hanya berlaku terhadap seorang muslim yang lain. Tidak ada persaudaraan dengan pemeluk agama atau keyakinan selain Islam.
Dengan demikian ikatan persaudaraan yang hanya boleh dimiliki oleh kaum muslimin adalah ikatan aqidah dan hukum-hukum Islam. Jadi tidak bisa dibenarkan adanya persaudaraan-persaudaraan yang dikembangkan atas tali yang lain seperti ikatan persaudaraan setanah air (ukhuwwah wathoniyyah) dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah). Sebab tidak ada dalilnya dalam Islam dan Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang mengerjakan suatu aktivitas yang tidak kami perintahkan atasnya maka amalnya itu tertolak“.
Ukhuwwah Islamiyyah bagi sesama muslim itu harus ada manifestasinya secara nyata, misalnya seorang muslim tidak menzhalimi muslim yang lain dan tidak menyerahkannya kepada musuh. Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Muslim itu saudara seorang muslim, dia tidak menzhaliminya dan tidak menyerahkannya kepada musuh. Siapa saja yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya; dan siapa saja yang membebaskan seorang muslim dari kesulitan, Allah SWT akan membebaskannya dari suatu kesulitan di hari kiamat; dan siapa saja yang menutupi aib sesama muslim niscaya Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” (lihat Fathul Kabir III/275).
Hadits tersebut jelas bahwa menyebut bentuk-bentuk praktis manifestasi ukhuwah Islamiyyah di antara sesama muslim secara individual. Bentuk-bentuk tersebut dapat kita jumpai dalam berbagai ayat maupun hadits yang berkenaan dengan perwujudan praktis ukhuwah Islamiyyah dalam kehidupan seorang muslim terhadap saudara sesama muslim yang ada di sekitarnya, di antaranya larangan mengghibahnya, memfitnah, menyelidiki dan membuka aib, menipu, berdusta, kikir, menghinanya, mencelanya, melanggar kehormatannya, membunuhnya, dan larangan membeli barang yang sedang ditawar saudaranya atau melamar wanita yang sedang dalam status dilamar saudaranya. Sebaliknya banyak ayat maupun hadits yang justru mendorong seorang muslim bersikap lemah lembut terhadap sesama muslim, bersahabat, berkasih sayang, saling mengucapkan salam dan berjabatan tangan, saling memberikan hadiah, bahkan mewasiatkan harta tatkala hendak meninggal, mendoakan sesama muslim, mengunjungi, bersama dalam suka dan duka, menjenguk yang sakit, dan mengurus jenazah yang meninggal dunia.
Secara komunal, ukhuwwah Islamiyyah di antara kaum muslimin itu diwujudkan dalam tiga bentuk. Pertama, kesatuan umat dan daulah. Kedua, mempertahankan negeri Islam dan pemerintahan khilafah. Ketiga, amar makruf nahi mungkar atas kaum muslimin dan penguasa.
Khatimah
Kini jelaslah bahwa jalan utama menyelesaikan konflik elite dan segala turunannya yang jelas merugikan kaum muslimin adalah dengan kembali ke khitthah umat Islam semesta, yakni menegakkan ukhuwwah Islamiyyah baik secara individual maupun komunal.
Berkaitan dengan hal itu kaum muslimin harus sadar rencana jahat kaum kafirin yang hendak memindahkan medan konflik muslim kafir menjadi konflik sesama muslim demi politik devide et impera mereka.
Selanjutnya kaum muslimin harus merapatkan barisan dalam ikatan sejati dengan saling tolong dan saling isi sesama muslim dalam menggapai kejayaan sebagaimana telah diukir generasi sebelum mereka selama lebih dari sepuluh abad. Bukankah Nabi Muhammad bersabda:
Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti bangunan yang saling memperkuat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dikutip dari : Gaul ISlam
Read More “Tinggalkan Konflik, Jalin Ukhuwah”

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes