Defenisi :
Remaja masjid adalah
perkumpulan pemuda masjid yang melakukan
aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan
suatu masjid.
Pembagian tugas
dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang
menggunakan konsep Islam dengan
menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal
jama'i (gotong
royong) dalam segenap
aktivitasnya. Di Indonesia, organisasi pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan
Komunikasi Pemuda remaja Masjid Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan
Pemuda Remaja Masjid Indonesia, tahun berdiri 2003).
Remaja mesjid adalah sebuah
perkumpulan pemuda islam untuk melakukan kegiatan sosial yang bernuansa islami.
Remaja mesjid merupakan sebuah
bentuk organisasi yang sangat sederhana karena fungsi nya sebagai wadah
silahturahmi generasi muda islam.
Perbedaaan
Pemuda dan Remaja masjid
Pemuda Masjid
kriterianya:
- Usia 25 - 40 tahun
- Telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah
- Memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah
Remaja Masjid kriterianya:
- Usia 15 - 25 tahun
- Hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam
- Hanya mampu membantu manajerial Dakwah dalam upaya memakmurkan Masjid
Struktur
organisasi
Bentuk
organisasi bidang kerjayang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid
pada umumnya adalah:
- Bidang Pembinaan Anggota
- Bidang Kemasyarakatan
- Bidang An-Nisa'
- Bidang Kesekretariatan
- Bidang Keuangan
Para pimpinan
dari tiap bidang kerja mempunyai wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan
bagiannya masing-masing.
Contoh
komposisi struktur organisasi Remaja mesjid
Komposisi yang
mengisi struktur organisasi pengurus adalah:
- Ketua Umum
- Ketua Bidang Pembinaan Anggota
- Ketua Bidang Kemasyarakatan
- Ketua Bidang An-nisa'
- Sekretris Umum
- Bendahara Umum
- Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
- Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
- Wakil Sekum Bidang An-Nisa'
- Wakil Bendahara Umum
- Departemen Dakwah
- Departemen Pendidikan & Olahraga
- Departemen Perpustakaan
- Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
- Departemen Humas
- Departemen Sosial
- Departemen An-Nisa'
Atau sebagai berikut:
STRUKTUR
ORGANISASI I
- PENASEHAT
- PEMBINA
- PENGURUS
-Ketua
-Sekretaris
-Bendahara
BIDANG-BIDANG
- Bidang Humas
- Bidang Dakwah,Diklat,Pengkaderan dan Pendidikan
- Bidang Keanggotaan dan Rekrutmen
- Bidang Olah Raga , Seni dan Budaya
- BADAN KESEKRETARIATAN
-Kepala
-Wakil Kepala
-Sekretaris
BIDANG-BIDANG
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi
- Bidang Perawatan
- Bidang Perlengkapan
- Bidang Perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap Berkomentar secara Arif Nan Bijaksana.
Trim's . . . !!!